Makassar, Bappelitbangda - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Pembukaan dan Sosialisasi Pengisian Instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026), secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut merupakan bagian awal dari rangkaian MONEV KIP Tahun 2026 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada badan publik mengenai tata cara dan mekanisme pengisian instrumen SAQ, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut, ia sekaligus membuka secara resmi rangkaian MONEV KIP Tahun 2026.
Turut memberikan sambutan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, S.H., yang menyampaikan bahwa pelaksanaan MONEV diharapkan dapat mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawangsah Dahlan, S.STP., M.A.P.
Kegiatan juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan serta Tim Penilai Eksternal MONEV KIP Tahun 2026, yaitu Dr. Muliadi Mau, S.Sos., M.Si., Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas); Rosniaty, S.P., M.Si., Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa); dan Dan Ridwan M., S.IP., dari Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan.
Keikutsertaan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. MONEV KIP menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah diakses masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.




Komentar : ( 0 )