Bidang Penelitian dan Pengembangan Gelar Rapat Koordinasi Wali Data Inovasi Tahun 2024

Makassar, Bappelitbangda - Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Rapat Rapat Koordinasi Wali Data Inovasi Tahun 2024, Kamis 21 November 2024, di Ruang Rapat Mamminasata Lt. IV Bappelitbangda.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ristati Rahayu, AP, M.Si yang diwakili oleh Peneliti Ahli Muda Dermayana Arsal, S.Hut.,MP.,Ph.D menerima Wali Data Inovasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedatangan para Wali Data Inovasi dari masing-masing OPD ini dalam rangka Rapat Koordinasi antara Wali Data Inovasi dengan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat Koordinasi ini dimaksudkan sebagai langkah awal dalam pengenalan peran Wali Data Inovasi pada OPD masing-masing untuk memperkuat peran pengelolaan data inovasi lingkup Pemerintah Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Wali Data ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap Surat 500.10.30.2/7414/BAPPELITBANGDA tentang Permintaan Penunjukan Wali Data Inovasi pada OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Indeks Inovasi Daerah merupakan alat pengukuran yang digunakan untuk menilai tingkat inovasi dan kemampuan suatu daerah dalam menciptakan, mengadopsi, dan menerapkan inovasi dalam berbagai sektor.

Tujuan utama dari IID adalah untuk memberikan gambaran tentang seberapa efektif suatu daerah dalam merespons perubahan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Indeks Inovasi Daerah juga menjadi salah satu indikator pengungkit TPP sebesar 2%, sesuai Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemda.

Olehnya itu untuk memudahkan koordinasi dan memperkuat pengelolaan data dibutuhkan keberadaan Wali Data Inovasi pada masing-masing OPD

“Keberadaan Wali Data Inovasi sangat penting karena Wali data inovasi ini merupakan entitas atau individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan, validasi, dan integrasi data yang digunakan untuk mendukung kegiatan inovasi, khususnya dalam pemerintahan atau institusi. Dimana tugas utama  Wali Data Inovasi adalah memastikan bahwa data yang digunakan untuk menciptakan inovasi memiliki kualitas yang baik, konsisten dan relevan. Peran Wali Data Inovasi antara lain melakukan validasi data, pemantauan kualitas data, pengelolaan data, koordinasi antar sektor , penyediaan data untuk inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi, “ungkap Dermayana.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 236
  • Bulan ini : 432353
  • Tahun ini : 993582
TOP
>