Makassar, Bappelitbangda - Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si mengikuti Rapat Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) tentang penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Palu-Lariang secara daring, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan gabungan petani pemakai air yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Wilayah Sungai Palu Lariang merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang meliputi wilayah Provinsi Sulawsi Barat 11,42%, Wilayah Provinsi Sulawesi selatan 8,7% dan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah 80,06%.
Wilayah Provinsi Sulawesi selatan yang masuk dalam Wilayah Sungai Palu Lariang adalah Kabupaten Luwu Utara.
Rapat Pertemuan konsultasi masyarakat tersebut dimaksudkan untuk menyusun rencana menyeluruh dan terpadu pengelolaan sumber daya air yang ada di WS Palu Lariang dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daua air dan pendayagunaan sumber daya air sehingga dapat menjadi pedoman dan arahan penyelenggaraan tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik secara terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan dalam kurun waktu 20 tahun.
Dalam rapat tersebut juga di bahas terkait upaya penanganan aspek sumber daya alam khususnya konservasi yang terdiri Perlindungan & Pelestarian Sumber Air, pengawetan air dan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran.
Isu pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Kabupaten Luwu Utara perlu dimasukkan dalam rencana Pengelolaan sumber daya air yang sedang disusun dengan menyesuaikan pada dokumen perencanaan yang terdapat di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Utara, serta kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025 – 2045 dan RPJMN 2025 – 2029.
Isu banjir ditahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara diusulkan untuk ditambahkan dalam isu lokal WS Palu Lariang agar dimasukkan dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air WS Palu – Lariang, untuk mendapatkan penanganan dalam upaya mitigasi bencana hidrometeorologi sesuai kewenangan masing-masing antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Komentar : ( 0 )