Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ishak Amin Rusli, ST., MT menghadiri sekaligus memimpin Sidang Pleno Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber daya Air (TKPSDA) Pompengan-larona. Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam Pelaksanaan Sidang Pleno tersebut, Kepala Bidang Infratsruktur dan kewilayahan di damping oleh Candra Tompo, SH yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Mata Air dari Kabupaten Luwu Utara sebagai Sektretaris sidang.
Sidang pleno yang dilaksanakan telah diawali terlebih dahulu dengan rapat pokja dan sidang komisi oleh komisi pendayagunaan sumberdaya air.
"Sidang pleno ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyepakati bersama rekomendasi yang dihasilkan dari sidang komisi terkait Rencana Alokasi Air Tahunan pada 10 DAS yang terdapat paad wilayah sungai Pompengan Larona. Adapun ke 10 Das tersebut diantaranya adalah DAS Laron Das Latuppa dan Das Malenggang," jelas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ishak Amin Rusli, ST., MT.
Adapun rekomendasi penting yang dihasilkan dari sidang pleno yang dipimpin oleh Ishak Amin Rusli, ST,MT dan diikuti oleh perwakilan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setelah melalui serangkaian diskusi, adalah sebagai berikut :
- Alokasi Air merupakan penjatahan air permukaan untuk berbagai keperluan pada satu Wilayah Sungai dalam memenuhi kebutuhan air bagi para pengguna dari waktu kewaktu dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas air, berdasar asas pemanfaatan umum dan pelestarian sumber air.
- Alokasi air telah memperhitungkan kebutuhan air untuk berbagai kepentingan dan ketersediaan air pada WS. Pompengan Larona; DAS Larona, DAS Kalaena, DAS Bungadidi, DAS Bone-Bone, DAS Kanjiro, DAS Rongkong, DAS Pompengan, DAS Battang, DAS Latuppa & DAS Malenggang secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Skenario yang diputuskan adalah Skenario Normal (Q 50%) dengan urutan prioritas pertama: Pemeliharaan Sungai, Kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat/air baku (PDAM), Irigasi. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha, guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum, serta Industri dan Pembangkit listrik (menyesuaikan ketersediaan air di sungai).
- Langkah yang perlu dilakukan bila terjadi defisit pada neraca air adalah :koordinasi antar pengguna dan pengelola sumber daya air, diatur sesuai skala prioritas dan penggiliran/rotasi pemberian air untuk irigasi. Rekomendasi yang dihasilkan tersebut selanjutnya menjadi berita acara sidang pleno yang ditanda tangani oleh pimpinan dan peserta sidang untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalu Balai besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Komentar : ( 0 )