Makassar, Bappelitbangda - Pemerintah Provinsi Sulawesi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2024. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selalu atasan PPID Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menandatangani surat keputusan dan berita acara disaksikan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sulsel di Ruang rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat 31 Mei 2024.
“Menjadi keharusan, bagi setiap badan publik khususnya 52 OPD Pemprov Sulsel untuk bukan sekadar meningkatkan indeks keterbukan informasi publik kita di Sulsel, tapi yang terpenting masyarakat mendapatkan informasi yang terkonfirmasi dan valid sesuai yang mereka butuhkan,” kata Andi Arsjad dalam sambutannya di ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Penetapan DIP dan DIK telah didahului rapat uji konsekuensi yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DISKOMINFO-SP) Prov. Sulsel selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama bersama 52 instansi dan para staf ahli pada 4 April 2024 lalu. DIP merupakan daftar informasi yang wajib disediakan dan dipublish oleh instansi dan badan publik melalui kanal informasi/platform resmi.
Sementara DIK merupakan jenis informasi yang wajib ditutup dari publik dengan sifat ketat dan terbatas untuk meghindari akibat yang dapat merugikan lembaga maupun individu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita kerja menjadi mudah diukur karena ada indeksnya, apapun yang telah kita lakukan tetap yang diukur adalah indeknya, untuk itu saya harap PPID terus melakukan optimalisasi dan memaksimalakan kinerja penyediaan dokumentasi maupun informasi publik,” ujar Andi Arsjad.
Sementara, Kepala Dinas KOMINFO-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra dalam laporannya menyampaikan dengan hadirnya PPID pelaksana di lingkup Pemprov Sulsel diharapkan masyarakat mudah mengakses informasi sehingga upaya transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan berbasis elektronik dapat terlaksana optimal.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai PPID Pelaksana, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum namun sebagai bentuk tanggung jawab moral kita kepada masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Andi Winarno.
Ia juga mengingatkan kepada setiap PPID Pelaksana di 52 OPD untuk melakukan pelayanan informasi publik dengan baik kepada masyarakat serta memenuhi data dan informasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat yang menentukan predikat keterbukaan informasi yang ada di Sulsel secara nasional.
“Tahun sebelumnya kita mampu mencapai predikat Informatif namun tahun 2023 kita turun menjadi Menuju Informatif, semoga dengan komitmen dan
keaktifan bapak ibu sebagai PPID pelaksana, keterbukaan informasi publik di Sulsel dapat kembali meraih predikat informatif,” ujarnya.(*)
Sumber Berita : Humas @sulselprov @ppidsulsel
Komentar : ( 0 )