Perencana Bappelitbangda Prov. Sulsel Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

Makassar, Bappelitbangda - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dihadiri oleh A. Dipa Rahayu, SP, M.Si (Perencana Ahli Madya) dan Salmiyah, S.A.P, MM (Analis Perencanaan), Kamis 25 Juli 2024 bertempat di Hotel Maxone Makassar.

Kegiatan sosialisasi melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Satker KLHK di Sulawesi Selatan, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah daerah Kab/Kota, akademisi dan organisasi non-pemerintah.

Melalui diskusi dan pemaparan, peserta diharapkan memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga lingkungan hidup. Materi sosialisasi mencakup tujuan, strategi, dan mekanisme implementasi Perda.

Tujuan Perda No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan.

Perda ini Mengatur Beberapa poin utama sebagai berikut :

  1. Tujuan Perlindungan Lingkungan : Menetapkan tujuan dan prinsip perlindungan lingkungan hidup untuk mencapai keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat;
  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam : Mengatur mekanisme pengeloaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan;
  3. Partisipasi Masyarakat : Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi;
  4. Rencana Aksi Lingkungan : Menyusun rencana aksi konkret untuk mengatasi isi-isu lingkungan yang mendesak, termasuk pencemaran dan deforestasi; dan 
  5. Kolaborasi Antara Stakeholder : Membangun kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakar dalam implementasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui Perda ini, Provinsi Sulawesi Selatan berupaya untuk memenuhi komitmen nasional dan internasional dalam perlindungan lingkungan, serta berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Ini mencakup upaya mitigasi perubahan iklim dan adaptasi terhadap dampaknya dan diharapkan agar Perda No 5 Tahun 2024 dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem di Provinsi Sulawesi Selatan.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 6891
  • Bulan ini : 439009
  • Tahun ini : 1000238
TOP
>