Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel Membuka Rapat Pembahasan Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik T.A 2025

Makassar, Bappelitbangda - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Sulsel menggelar rapat terkait Pembahasan Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik Tahun Anggaran 2025 Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Ruang Rapat Bosowasipilu Lt. 1, Selasa, 17 Desember 2024.

Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappelitbandga Prov. Sulsel, Dr. Andy, M.Si dalam hal ini mewakili Plh. Kepala Bappelitangda Prov. Sulsel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang PPEPD, Ukrima Rijal S.T, M.M, Kepala Sub Bagian Program, Andi Ahfadh Muzakkar, S.IP, Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang PPEPD, Andi Ikhsan Natsir, S.P, Organsasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, Kabupaten/kota dan Jajaraan Staf Bappelitbangda Prov. Sulsel.

Dalam sambutannya Dr. Andy menyampaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah satu instrumen penting yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah guna mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan dasar serta mendukung pencapaian prioritas nasional. Dalam konteks ini DAK memiliki peran stategis baik untuk pembangunan infrastruktur (DAK Fisik) maupun peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai kegitan pelayanan publik (DAK Non-Fisik).

Pelaksanaan DAK membutuhkan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terarah serta pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus, ditekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Lanjut, tujuan dari DAK ini tidak hanya untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan layanan publik, tetapi juga untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGS) serta memastikan sinergi antara prioritas nasional dengan prioritas daerah. Dan sebagai penanggung jawab fasilitasi pelaksanaan DAK, kita memiliki tugas penting untuk memastikan penggunaan anggaran ini dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel, selain itu, pemanfaatan DAK juga harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan, sehingga dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat.

Kegiatan ini juga merupakan kesempatan yang sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK dan Non-Fisik pada tahun sebelumnya, agar kendala yang ada dapat diindentifikasi dan diperbaiki pada tahun anggaran berikutnya, membangun koordinasi yang lebih baik antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaan DAK Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan efisien dan menyelaraskan prioritas daerah dengan prioritas nasional sesuai arahan Presiden dan kebijakan Pemerintah pusat untuk memastikan bahwa DAK mendukung pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang, “tutup Dr. Andy.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 12887
  • Bulan ini : 69173
  • Tahun ini : 395108
TOP
>