Simak Edaran Gubernur Sulsel Tentang Zakat, Infak, Sedekah bagi ASN-Non ASN Pemprov

BAPPELITBANGDA, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat, infak, dan sedekah bagi ASN-non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

“Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat). Dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat digunakan sebaik-baiknya membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh,” kata Presiden Jokowi pada acara Pembayaran Zakat oleh Presiden dan Wapres melalui BAZNAS di Istana Negara, Selasa (12/42022).

Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.

Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

“Kami menghimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini,” sebutnya.

“Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” tambahnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/sedekahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.

Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/.

Sumber Berita : https://sulsel.pojoksatu.id/baca/simak-edaran-gubernur-sulsel-tentang-zakat-infak-sedekah-bagi-asn-non-asn-pemprov

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 10173
  • Bulan ini : 113686
  • Tahun ini : 674915
TOP
>