Makassar, Bappelitbangda - Rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar mengenai pembangunan jalan diatas tanah milik warga yang terletak pada Wilayah GOR Sudiang dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Rabu, 31 Juli 2024.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pimpinan komisi C DPRD Kota Makassar, Kadispora Prov.Sulsel, Tim Pengacara Warga (Zainuddin), Bappelitbangda Prov. Sulsel di wakili oleh M. Ilyas M, SH, M.Si ., Biro Hukum Setda Prov, Dinas Cipta Karya Prov. Sulsel dan Perwakilan dr Pemkot Makassar.
Pertemuan dibuka oleh ketua komisi yang skaligus sebagai mediator pertemuan. Adapun pembahasan terkait sejumlah masalah.
"Permasalahan yang dibahas antara lain adanya tanah yang masih di klaim oleh warga sebagai hak miliknya yang telah mempunyai kekuatan hukum. Belum adanya kesepakatan terkait penyelesaian ganti rugi tanah warga," ungkap Staf Perwakilan Bappelitbangda Prov. Sulsel.
Selanjutnya oleh Dispora Prov. Sulsel Dan Biro Hukum Prov. Sulsel menyampaikan terkait status hukum tanah seluas kurang lebih 74 ha yg telah bersertifikat dan telah ada pagar pengaman.
Sebagai tindaklanjut pertemuan, maka Dispora Prov. Sulsel, akan melakukan pertemuan dengan melibatkan BKAD Prov. Sulsel melalui Bidang Asset, Biro Hukum, Setda Prov. Sulsel dan Inspektorat Prov. Sulsel untuk mencari solusi permasalahan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan (PJ. gub) sebagai penentu kebijakan.
Komentar : ( 0 )