#sahabatpembangunan
Gratifikasi, dalam konteks hukum dan etika, merujuk pada pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan.
Tindakan ini dapat merusak prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dalamnya sektor publik.
Oleh karena itu, Pimpinan dan Staf Bappelitbangda Prov. Sulsel menolak gratifikasi dan menjadikan langkah tersebut sebagai suatu langkah penting dalam menjaga moralitas dan membangun masyarakat yang adil serta jujur.
Dengan menolak gratifikasi, kita tidak hanya membela diri kita sendiri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga berpartisipasi dalam menciptakan dunia yang lebih baik untuk semua orang.
*Stop Gratifikasi Bangun Integritas*
Komentar : ( 0 )