Makassar, Bappelitbangda - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Anggriani, S.T, M.T, menghadiri undangan sebagai Narasumber pada kegiatan "Kolaborasi Dan Sinergi Untuk Mewujudkan Data Yang Berkualitas Di Era Pemerintahan Digital" yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Hotel Grand Imawan Makassar, pada Jumat (15/12/2023).
Anggriani, S.T, M.T, mengatakan bahwa tujuan pengaturan Satu Data Indonesia (SDI) adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam rangka mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data dan mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan dan Tugas Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah yakni memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
"Lanjut Penyelenggaran Satu Data Indonesia, ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan, yaitu Tahap Perencanaan Data, menentukan daftar data (produsen untuk masing-masing data, dan waktu rilis data), penentuan daftar data dengan menghindari duplikasi, penentuan daftar data berdasarkan kesepakatan forum dan rekomendasi pembina data, Tahap Pengumpulan Data, data yang dikumpulkan sesuai dengan standar data dan daftar data serta sesuai jadwal pemutakhiran data atau rilis data, data yang dikumpulkan harus disertau Metadata dan data yang disampikan kepada walidata (setelah diperiksa oleh walidata pendukung di OPD nya), Tahap Pemeriksaan Data, adalah data yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip SDI oleh walidata, dan yang terakhir Tahap Penyebarluasan Data, dilakukan oleh Walidata dan melalui Portal SDI." Ujarnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, A.Winarno Eka Putra, S.STP.,M.H, hadir pula dari Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Diskominfo Kab/Kota, Kepala Bappelitbangda Kab/Kota dan Pihak Badan Pusat Statistik.
Komentar : ( 0 )